tirto.id - Mabes Polri membantah adanya budaya menyetorkan uang dari anggota polisi ke komandannya. Hal ini menanggapi kasus dugaan setoran Rp650 juta dari anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, kepada atasannya, Kompol Petrus Simamora.
"Di lingkungan Polri tidak mengatur setor-setoran. Kalau pertanyaannya boleh atau tidak [setor], pasti tidak boleh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (7/6/2023).
Siapapun anggota Polri yang kedapatan melakukan praktik "setor" maka akan dikenakan sanksi, kata Ramadhan.
"Tidak ada aturan yang mengatur (setor), itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum," jelas Ramadhan.
Kasus ini bermula dari curhat Bripka Andry pada akun Facebook-nya. Ia dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru. Surat Perintah Mutasi bertanggal 3 Mei terbit, lima hari berikutnya ia menghadap kepada jajaran batalion baru, memprotes mutasi yang diterimanya.
Bripka Andry juga membeberkan bahwa sejak Oktober 2021, Kompol Petrus Hottiner Simamora selaku Komandan Batalyon (Danyon), meminta bantuannya untuk mencari dana dari luar kantor. Dia mengaku menjalankan perintah itu dan berkoordinasi dengan rekan-rekannya.
"Sampai Februari 2023, saya sudah mengirimkan sejumlah 650 juta ke rekening pribadi Danyon," tulis Bripka Andry.
Meski telah menuruti perintah atasannya, Bripka Andry dimutasi. Lantas Kompolnas juga berpendapat terkait kasus ini.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau terkait hal ini. Pertama, kalau melihat yang bersangkutan curhat di medsos itu adalah tindakan yang keliru. Seorang anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-uneg," ucap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Selasa, 6 Juni 2023.
Tindakan Bripka Andry curhat di medsos malah viral dan justru dianggap mencoreng nama baik institusi, menurut Kompolnas.
Kedua, polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan dan kecengengan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto